2 Orang Ini Menari-Nari di Atas Penderitaan Orang Lain, Lihat Tampangnya
Obat Oseltamivir merupakan salah satu obat yang banyak dicari masyarakat untuk penanganan Covid-19.
"Mereka ini mengambil kesempatan dan keuntungan lebih, memanfaatkan situasi pandemi saat ini. Saya imbau ke lainnya, janganlah menari-nari di atas penderitaan orang lain," tutur Yusri.
Tak hanya itu, lanjut dia, penjualan yang dilakukan keduanya pelaku ilegal karena menjual obat keras tanpa izin.
"Oseltamivir ini adalah obat keras, maka membelinya harus menggunakan resep dokter. Untuk bisa menjual obat dengan resep dokter maka diperlukan yang namanya izin STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau dia apoteker," kata Yusri.
Namun, lanjutnya, MPP dan N tidak memiliki izin itu sehingga menyalahi aturan.
"Mereka menawarkan lewat media sosial dengan harga lebih mahal, dan pembeli tak perlu menggunakan resep dokter. Ini sudah menyalahi aturan," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014 pasal 107.
Lalu, UU RI Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 19 Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dengan ancamannya 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)