2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal.
Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan penetapan dua orang sebagai tersangka itu terkait penindakan di gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan pada Sabtu (31/8).
Saat itu, petugas Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok yang diangkut dalam sebuah truk.
Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Bier menyebut nilai barang sebanyak itu diperkirakan sebesar Rp 8.026.080.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5.567.191.520.
"Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan masyarakat,” tegas Bier. (mrk/jpnn)