2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian
Selasa, 03 November 2020 – 09:27 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MS (16) tewas akibat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.
Selain MS, seorang pelajar lainnya berinisial MI (19) juga alami luka bacok pada bagian punggung dan langsubg dibawa ke RSUD Kota Depok guna jalani perawatan. (mcr1/jpnn)