2 Pemuda Nekat Menyelewengkan Solar Bersubsidi, Kini Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sebanyak dua pemuda nekat menyelewengkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pemuda berinisial AAZ (22) an AAL (19) yang menimbun dan menyelewengkan BBM bersubsidi itu sudah ditangkap Kepolisian Resor Bogor.
AAZ dan AAL kini terancam dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
"Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU," ungkap Iman saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (5/7).
Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakoni penyalahgunaan solar bersubsidi selama satu tahun. AAZ dan AAL diketahui mengangkut solar menggunakan mobil boks, kemudian dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi, Jabar.
"Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Kemudian, dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi, untuk proyek pembangunan," kata Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan di tempat yang sama menyebutkan bahwa polisi mengamankan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam mobil boks.
Kedua tersangka membeli solar dengan seharga Rp 5.500 per liter di SPBU, kemudian menjualnya dengan kisaran harga Rp 6.500 per liter. Beberapa SPBU yang sering didatangi keduanya untuk membeli solar, yaitu di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunungputri.