2 Pemuda Simpan Setengah Kilogram Sabu-Sabu Dalam Perut, Lihat, Endingnya Begini
Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam perut. Begitu keluar didapatilah lima bungkus sabu-sabu.
Kedua orang tersebut kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB. Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: 5 Pemerkosa Siswi SMP di Berugak Sawah Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu
Kemudian juga pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der/radarlombok)