2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus
Sabtu, 13 Januari 2018 – 20:31 WIB
Saat di Rest Area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek, pelaku HH meminta bagian lantaran dia mengetahui pelaku MB mengambil barang-barang berharga milik Daeng Muhammad.
“Kemudian tersangka MB memberikan kalung kepada HH setelah itu keduanya berpisah menggunakan dua kendaraan berbeda,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kub/gob)