Sebelumnya, PN Negeri Makassar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara bagi keduanya. Sampai akhirnya dua pendeta ini berstatus DPO. Kejari Makassar juga telah meminta pada masyarakat agar memberi informasi keberadaan terpidana untuk menjalani vonis. "Kami berharap dua terpidana ini segera dieksekusi dan proses pembangunan Gereja bisa berlangsung dengan lancar," ujarnya. (nur)
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi