2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak

"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," beber Taufik.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 90 juta pada saat penangkapan S.
Taufik menyebut pelaku S sudah setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. "Hasilnya bisa membeli tanah seluas empat are," ujar Taufik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika.
Baca Juga: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun. (mcr38/jpnn)