2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya
Senin, 22 Januari 2024 – 15:55 WIB
Diketahui, narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata Kombes Manang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr36/jpnn)