2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pengedar narkoba itu ialah APW (24) dan MF (26).
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Kampung Ambon yang diungkap polisi beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," kata Royce dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
APW ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram.
Lalu, MF ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5) dengan barang bukti, yakni 10,68 gram sabu-sabu dan 3,31 gram ganja.
Selanjutnya, polisi menggeledah indekos pelaku di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur dan mengamankan sabu-sabu dan ganja lainnya.