2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditembak Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri memberikan tindakan tegas terhadap dua pengedar narkoba yang tergabung dalam sindikat Malaysia-Batam-Jakarta. Keduanya adalah Sujanto dan Chen Gen Wen.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya menembak mati kedua orang itu karena memberikan perlawanan saat ditangkap.
“Keduanya memberikan perlawanan dan berusaha kabur,” kata dia di Jakarta, Senin (3/12).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba asal Malaysia.
Setelah pengintaian selama sebulan, penyidik menangkap tersangka Sujanto dan Eric Cantona yang tengah bertransaksi sabu-sabu dengan Michael di Jalan dr. Susilo, Grogol, Jakarta Barat pada 27 November 2018.
“Dari penangakapan itu, penyidik menyita 11,154 kilogram sabu-sabu,” tutur Hendro.
Kemudian, penyidik menggeledah rumah Sujanto yang berlokasi di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat dan menemukan 6,502 kilogram sabu-sabu.
Tak sampai di situ, penyidik juga menggeledah rumah Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat dan menemukan 15,279 kilogram sabu-sabu.