2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
Kemudian, petugas menginterograsi kedua pelaku.
Para pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Di rumah tersebut, petugas menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.
"Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Nova Suryandaru.
Kapolres menyebutkan keduanya ditahan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Dari pengungkapan narkotika tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini wujud komitmen Polri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Nova Suryandaru. (antara/jpnn)