2 Penjambret Viral Ini Akhirnya Ditangkap, Begini Motifnya, Ya Ampun
Jumat, 08 April 2022 – 11:21 WIB
Kanit Reskrim polsek Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan kedua pelaku mengaku nekat menjambret karena kepepet kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku juga mengaku baru sekali menjambret.
"Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar utang. Handphone korban sempat dijual dengan harga Rp 1,1 juta," kata Reno.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kembangan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)