2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:16 WIB
Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)