2 Perempuan dan 1 Pria Pelaku Perampokan Sadis di Padang Terancam Hukuman Mati
Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.
Kapolres Imran Amir membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu dilakukan dalam 2 × 24 jam usai kejadian.
Namun, kala itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.
"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi ditangkap," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.
Saat pulang kampung ke Sumatera Selatan, dia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya. Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan. (antara/jpnn)