2 PMI Korban Penyiksaan Majikan di Libya Disambut Haru Keluarga
Dijelaskannya, KBRI di Tripoli sebelumnya telah menjelaskan kepada kedua korban jika ada dua opsi penyelesaian yang dapat dilakukan untuk menindak-lanjuti peristiwa kekerasan yang mereka terima.
Pertama, melakukan tuntutan hukum. Kedua, langsung pulang ke Indonesia.
"Dalam hal ini, KBRI Tripoli siap mendukung apa pun yang menjadi keputusan dari kedua PMI ini," tuturnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan kedua PMI ini lebih memilih langsung pulang ke Indonesia, tanpa melakukan tuntutan hukum kepada bekas majikannya.
Atas keputusan keduanya tersebut, maka KBRI Tripoli langsung mengurus exit permit imigrasi, dan tiket kepulangan mereka ke Indonesia.
Exit permit sudah dikeluarkan Imigrasi Libya, dan tiket kepulangan sudah diberikan kepada mereka berdua.
"Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Menlu," ucapnya.
Bagi HBK, pengentasan kasus TPPO ini tidak bisa dilakukan dengan cara perorangan.