Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri

Kamis, 24 November 2022 – 20:41 WIB
2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri - JPNN.COM
Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua anggotanya. ANTARA/HO-Humas Polres Tarakan

Aturan itu berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, SA per 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia. (Antara/jpnn)


Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close