2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri
Aturan itu berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, SA per 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia. (Antara/jpnn)