2 Pria di Sumut Ini Terancam Lama di Penjara, Kasusnya Berat
Sabtu, 14 Januari 2023 – 10:58 WIB

Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com
"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sormin. (antara/jpnn)