2 Pria Ini Catut Nama Mantan Kapolri, Muhammad Sholeh Tertipu Rp 4,7 Miliar
Namun, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
Selanjutnya, korban mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR.
"Ternyata (keluarga Badrodin, red) tidak mengenalnya sama sekali," ucap Kadek.
Korban yang sadar telah ditipu melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
Kadek menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam.
"Satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," tutur Kadek.
Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga telah ditahan di Mapolsek Wuluhan. (antara/jpnn)