2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
Tiba di SPBU, polisi melihat kedua pelaku mondar-mandir sambil mengorek-ngorek tanah.
Kedua pelaku yang hendak pergi langsung disergap polisi.
"Petugas menggeledah dan menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana LI dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," ujar Michael.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu secara patungan dari pengedar berinisial W.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui lebih jauh (soal W) karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, pelaku diminta untuk mengambil (sabu-sabu) di area SPBU," ujar Michael.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)