2 Pria Sontoloyo Gelap Mata Lihat Ibu dan Anak di Jalan Sepi
jpnn.com, SAMARINDA - Irvan Fahrisal (19) dan Lutfi (36) bakal mendekam di penjara karena menjambret tas milik ibu dan anak di Jalan HAMM Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur, Kamis (4/10).
Ulah dua penjambret itu membuat korban tersungkur di jalanan yang saat itu sepi.
Saat itu Irvan dan Lutfi berhasil menggondol uang tunai Rp 10 juta dan dua telepon seluler.
Mereka langsung tertangkap hanya beberapa jam setelah melakukan penjambretan.
Akibat perbuatannya, Irvan dan Lutfi akan menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tindak pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya telah mengakui sebagai dalang penjambretan. Di samping itu, barang bukti motor Suzuki GSX-150 dengan nopol KT 3423 UW yang digunakan saat melakukan penjambretan sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setiawan, Sabtu (13/10).
Dia menambahkan, Irvan dan Lutfi mengaku baru sekali menjambret.