2 Saksi Ahli Kasus Pencaplokan Lahan Pemkab Tangerang Beratkan Terdakwa
jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan lahan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/3) mendatangkan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mendatangkan dua saksi ahli yang memberatkan bos PT MPL atas betonisasi jalan di Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Salah satu saksi, pakar hukum pidana Adi Ashari menganggap perkara Tjen Jung Sen masuk dalam pelanggaran hukum atas betonisasi jalan di lahan milik Pemkab Tangerang.
“Saya sudah membaca BAP, meskipun kejadian ini di tahun 2003 saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pelanggaran atas peraturan pemerintah tentang sungai,” kata Adi di Ruang Sidang 2 PN Tangerang.
Adi mengatakan dalam pelanggaran ini meski kejadiannya sudah berlarut pelanggaran tetap bisa berkelanjutan. “Tindak pidana ini terus berjalan meskipun ada aturan baru setelah pelanggaran. Sekalipun saat ini belum ada kerugian atas apa yang dilakukan, karena terdakwa telah melanggar pasal 69 tanpa izin dan 71 tentang tata ruang, itu delik formil,” ucapnya.
Dia menyebut perkara bos PT MPL ini masuk kedalam delik formil. Artinya meskipun belum berdampak atas perbuatannya Tjen Jung Sen sudah melanggar Undang – Undang dan bisa dijerat secara hukum.
“Jadi tidak usah menunggu akibat dari perbuatan yang dihasilkan. Karena untuk membuat jalan yang bukan di atas lahannya pengusaha harus mendapatkan izin resmi, jadi tidak bisa membangun jalan sekalipun atas permintaan masyarakat,” tegas dia.
Satu saksi ahli lainnya, ahli tata ruang di Bapeda Provinsi Banten Riki Andrian menganggap untuk membangun jalan di lokasi tersebut harus mengantongi izin dari pihak terkait.