2 Saksi Menyebut Sumber Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polisi Tak Buang-Buang Waktu
Polisi lantas mencari informasi terkait keberadaan tersangka. “Setelah didapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.
Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun di Facebook yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat. Temuan berdasar hasil operasi siber.
Penyidik juga mendapati 11 link TikTok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.
"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," tutupnya.
Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (rls/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: