2 Saksi Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Bikin Hakim Kesal
Asiu menyampaikan pendapatnya saat ia ditanya soal perusahaan yang ada di area industri parsial 19. Ia menjawab sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mengurus persyaratan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL). "Jadi ini pengganti AMDAL," ucapnya.
Ungkapannya pun langsung ditegur hakim bahwa itu tidak sejalan dengan perannya dalam persidangan. "Saudara bukan ahli. Saudara hanya saksi. Jadi hanya bilang fakta saja. Bukan pendapat," kata Gunawan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan satu orang saksi ahli dari terdakwa pada Senin 25 Maret 2019," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (adk/jpnn)