Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Sekuriti SKB Divonis Bersalah, Hakim PN Lubukinggau Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Rabu, 14 Agustus 2024 – 23:38 WIB
2 Sekuriti SKB Divonis Bersalah, Hakim PN Lubukinggau Dinilai Abaikan Fakta Persidangan - JPNN.COM
Istri terdakwa Jumadi, Minta Susanti, menangis histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis untuk suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Senin (12/8/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap dua sekuriti PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi dan Indra kembali membawa kesedihan bagi keluarga, Senin (12/08).

Dalam persidangan tersebut, Jumadi dan Indra divonis bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan di wilayah Musi Rawas Utara.

Di dalam ruang sidang yang dijaga enam anggota Brimob bersenjata lengkap itu, istri Jumadi, Minta Susanti menangis histeris atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. Ia merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.

“Yang jelas, suami saya itu cuma bekerja dan jelas-jelas tidak terbukti bersalah tetapi dijatuhi hukuman. Kalau pekerja SKB bawa rotan disebut tetapi kalau GPU jelas-jelas bawa senjata api, ada videonya, ada senjata tajamnya. Preman GPU itu pak, sama sekali enggak disebut,” ungkap Minta.
 
“Ini menurut saya sangat tidak adil, tetapi enggak apa-apa, Pak, jalur langit kami. Biar semua yang dzalim termasuk hakim-hakimnya apabila nggak adil, biar Allah yang bales,” pungkasnya.
 
Seusai sidang yang berlangsung pada sore hari Ini, kuasa hukum dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra, Satria Nararya, mengungkapkan bahwa, putusan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Achmad Syaripudin telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang diklaim oleh PT GPU.
 
“Hakim telah mengabaikan sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, tak satupun saksi yang menyatakan kedua klien kami melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
 
Meskipun merasa kecewa, Satria menyatakan bahwa mereka tetap menghormati putusan hakim atas sidang Perkara Pidana Nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg dan akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Atas putusan tersebut, Jumadi dan Indra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding dalam 7 hari ke depan.

“Ada beberapa catatan dari kami mengenai pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut, kami masih menunggu dokumen lengkapnya untuk kami pelajari dan diskusikan bersama klien kami sebagai upaya mengajukan banding,” tutur Satria.
 
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, kekisruhan ini bermula dari peristiwa pendudukan atas tanah/lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SKB yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) bersama oknum salah satu pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob dari Kelapa Dua Depok.
 
Pada Mei lalu, Komisi III DPR RI juga telah mendengar kronologi kejadian ini pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal tersebut kemudian mengundang reaksi dari sejumlah anggota legislatif. Salah satunya, Pangeran Khairul Saleh.

Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memberikan putusan terkait dua pekerja PT SKB, khususnya dalam konteks Pasal 162 UU Minerba. Ia menyoroti bahwa pasal ini sering kali digunakan dengan cara yang merugikan pekerja, dan jika proses penangkapan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal tersebut bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum.
 
“Pasal 162 UU Minerba bisa berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus pekerja kecil seperti petugas keamanan, dan vonis yang salah dapat berujung pada pelanggaran HAM,” ujar Pangeran saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/08).
(ray/jpnn)

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra kembali membawa kesedihan bagi keluarga.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News