Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
jpnn.com, JAKARTA - Tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).
Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga Satpam PT SKB menjelaskan pihaknya melaporkan para hakim PN Lubuklinggau karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya.
“Kami minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” ujar Aldrino dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Padahal, kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.
“Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” tegas dia.
Sebab itu, pihaknya meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara kasus tersebut.
“Kami memohon kepada KY dan Bawas MA untuk mengawasi pemeriksaan perkara-perkara pidana yang kami sebutkan diatas yang sekarang dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Aldrino.