2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
Kamis, 18 April 2024 – 10:14 WIB
Dia dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun.
Kasus bermula saat Olivia Nathania yang merupakan alumnus SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru) pada 13 November 2019.
Anak Nia Daniaty itu mengatakan bahwa dirinya dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur prestasi pengganti. (ded/jpnn)