Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terpidana Mati Perkara Narkoba Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan

Kamis, 13 Januari 2022 – 11:04 WIB
2 Terpidana Mati Perkara Narkoba Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan - JPNN.COM
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan. (ANTARA/HO-Humas Ditjenpas)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan dua narapidana perkara narkoba ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/1). Keduanya merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika. 

“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar (narkoba). Keduanya merupakan terpidana mati,” kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara dalam keterangan tertulis Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).

Proses pemindahan dua terpidana mati itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan Polri. 

“Proses pemindahan juga dilakukan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. 

Menurut Bayu, pemindahan narapidana bandar narkotika tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Ditjen PAS Kemenkumham beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. 

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas,” kata Bayu.  

Dia menambahkan pihaknya terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya.

“Selarasa dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basics pemasyarakatan,” pungkas Bayu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dua terpidana mati bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Pemidahanan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas bekerja sama dengan Polri.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA