3 Napi dari Sumut Dijebloskan ke Nusakambangan, Ada Terpidana Mati
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan tiga narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Ketiganya, yakni Khalif Raja, Faizal Chandra, dan Martin Agustinus Hutagaol.
Adapun Khalif Raja merupakan terpidana 20 tahun penjara. Baru-baru ini, dia juga divonis hukuman mati karena mengendalikan 52 kilogram sabu-sabu dari lapas pada September 2021. Namun, kasus tersebut masih dalam proses pengajuan banding.
Khalif Raja dipindahkan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan bersama dengan Martin Agustinus Hutagaol yang merupakan narapidana seumur hidup penjara.
Kemudian, Faizal Chandra narapidana delapan tahun penjara dipindahkan dari Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan para narapidana itu dipindahkan pada Rabu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya," jelasnya.