2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
jpnn.com - MATARAM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Kecamatan Suela ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Jadi, tahap duanya hari ini dilanjutkan dengan penitipan penahanan dua tersangka di Lapas Perempuan Mataram," kata Lalu yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin (20/5).
Dua tersangka yang kini berstatus tahanan titipan jaksa penuntut umum tersebut berinisial KH selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Suela dan MA selaku pendamping kelompok perempuan.
Dalam berkas perkara, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebagai kelengkapan berkas, kejaksaan turut melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur yang nilainya sekitar Rp 567 juta.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana APM Kecamatan Suela ini muncul dari pencairan uang simpan pinjam periode 2015 hingga 2018 untuk 23 kelompok perempuan yang berada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik menemukan uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan ini digunakan tersangka MA untuk kepentingan pribadi.