2 Tersangka Perdagangan Orang ini Sudah Kirim 87 Orang ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Dua orang tersangka berinisial HCI (61) dan A (30) mengaku telah memberangkatkan 80 orang pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pertama tersangka atas nama HCI (61), yang bersangkutan mengaku telah mengirim kurang lebih 80 TKI ilegal."
"Tersangka kedua yakni A (30) telah mengirim sekitar tujuh atau delapan orang yang khusus dikirim ke Arab Saudi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut Hengki hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka memanfaatkan posisi rentan korban.
"Maksudnya, seperti ini rekan-rekan sekalian, mereka memiliki jaringan sampai ke daerah."
"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban baik suami atau orang tua, kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri," ucapnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menyebut pemberian uang dalam rangka memperoleh izin dari suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal.
Hengki menegaskan kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar lagi.
"Kami ada target operasi yang harus dikejar. Untuk TPPO yang potensial terjadi eksploitasi berbagai bentuk terhadap tenaga kerja yang dikirimkan ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menangkap dua tersangka pada Selasa (6/6) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. (Antara/jpnn)