Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di 2 Kota Ini, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan yang Harus Dipahami CPMI

Jumat, 09 Juni 2023 – 17:12 WIB
Di 2 Kota Ini, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan yang Harus Dipahami CPMI - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan kepabeanan dalam kegiatan kegiatan orientasi pra-pemberangkatan bagi puluhan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai terus menggelar sosialisasi mengenai kepabeanan dan cukai kepada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Sosialisasi kali ini disampaikan Bea Cukai dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) yang berlangsung di Surabaya dan Yogyakarta.

“Kami hadir untuk menyapa sekaligus memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi Bea Cukai. Ini penting untuk disampaikan dan harus diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (9/8).

Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran pada Kamis (8/6).

Lebih dari 50 peserta dari berbagai asal daerah dan negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan mengikuti kegiatan ini.

Hatta menegaskan calon pekerja migran harus benar-benar memahami ketentuan dasar tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke luar daerah pabean.

“Secara garis besar, ada tiga peraturan yang harus dipahami, meliputi ketentuan barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI," paparnya.

Sebelumnya pada Rabu (31/5), Bea Cukai Jogja berkunjung ke kantor BP3MI Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi ketentuan kepabeanan dalam OPP bagi puluhan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan kepabeanan yang harus dipahami calon pekerja migran Indonesia atau CPMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News