2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes
Hasilnya, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,27 gram.
PN mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 1.050.000 juta per gram.
"Jadi, total seluruhnya seharga Rp 15,75 juta, kemudian baru terbayar Rp 5 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual," kata AKBP Daniel.
Dari informasi tersebut, polisi bergerak memburu tersangka GE.
"Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin (7/2) dengan maksud dan tujuan untuk dijual," kata dia.
Saat menangkap GE, polisi menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka berupa satu dus rokok.
Di dalamnya berisi sabu yang dibungkus plastik seberat 10,42 gram.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnnjatim)