2 Warga Negara China Ditangkap Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Selasa, 23 November 2021 – 17:33 WIB
Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 11 alat berat yang terdiri dari ekskavator dan dozer, 20 dump truck.
Kini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.
Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)