2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar
Selasa, 24 Januari 2023 – 19:24 WIB
"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.
Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: