2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram
jpnn.com, SIDOARJO - FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo terancam hukuman mati.
Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo dengan barang bukti ganja seberat empat kilogram.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto, Jumat.
Dia mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.
"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain, tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya.
Dia mengatakan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.
Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan RY ditangkap di rumah sakit saat dia berobat.
Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati satu paket yang berisikan empat bungkus berisi ganja seberat empat kilogram.