2 WNI Dieksekusi Mati, Tuduhannya Sangat Serius
jpnn.com, JEDDAH - Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati di Arab Saudi.
Eksekusi dilakukan di Jeddah, Kamis (17/3).
Keduanya dieksekusi atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.
Demikian dikemukakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Judha mengatakan eksekusi mati telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.
Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama.
Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018.