20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 96 persen.
Agus menjelaskan, dari 560 anggota DPR, hanya 20 saja yang belum mengisi LHKPN dan menyetorkan kepada KPK.
“Untuk DPR sebetulnya sudah sangat baik, karena yang sudah mengisi lebih dari 96 persen. Jadi, hanya 20 yang belum mengisi,” kata Agus saat bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo meresmikan Klinik e-LHKPN di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Agus mengatakan KPK punya data siapa saja 20 orang tersebut. Nantinya, nama-nama itu bisa dilihat oleh ketua DPR secara langsung. “Tidak perlu saya sebutkan, tapi nanti 20 orang itu siapa bisa dilihat,” ujarnya.
Untuk wakail rakyat, Agus mengatakan, sebetulnya yang paling rendah kesadarannya mengisi LHKPN adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, dia meminta supaya anggota DPR yang tentunya bisa menggunakan jalur partai mendorong para legislator DPRD untuk taat menyetor LHKPN.
“Karena kalau dilihat DPRD itu ketaatannya baru sekitar 28 persen. Jadi masih sangat rendah, karena itu melalui jalur partai mohon dukungannya untuk kemudian teman-teman di daerah mempunyai kepatuhan yang sama,” paparnya.
Selain itu, Agus juga menitip pesan kepada DPR dan pemerintah supaya transparan dalam penyusunan anggaran.