Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20 Anggota Polri Dipecat, Ini Penjelasan Kapolda

Minggu, 04 Desember 2016 – 10:10 WIB
20 Anggota Polri Dipecat, Ini Penjelasan Kapolda - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Tren pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran terus meningkat. Saat ini, Polda NTT melalui Bidang Propam dan Bidang Hukum sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 20 anggotanya.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Widyo Sunaryo usai upacara peringatan HUT Polairud di Markas Ditpolair, Bolok, Kamis (1/12), mengatakan, sebelumnya sudah ada 5 personel yang di-PTDH.

“Masih ada 20 lagi anggota yang sedang diproses, nanti kita lihat bagaimana kasus per kasus. Memang ada beberapa anggota yang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan maka kita akan PTDH,” kata Kapolda seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Menurut orang nomor satu di Polda NTT itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum Polri yang terbukti melakukan penyimpangan.

Sekadar ditahui, dua dari lima anggota yang telah di-PTDH adalah Bripka Muhamad Kader D. Dullah, anggota Siwas Polres Kupang dan Brigpol Jumail selaku brigadir Pospol Liae, Polsek Sabu Timur, Polres Kupang.

Bripka Muhamad Kader D. Dullah dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik. Dia melakukan perzinahan dengan seorang wanita bersuami di wilayah Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang hingga akhirnya mengandung dan melahirkan seorang anak.

Bripka Muhamad sebelumnya divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dengan hukuman 4 bulan penjara. Sementara Brigpol Jumail dipecat karena disersi atau lari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri selama tiga tahun.(JPG/joo/fri/jpnn)

KUPANG - Tren pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran terus meningkat. Saat ini, Polda NTT melalui Bidang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close