20 Awak Kapal MV Sinar Kudus Dibebaskan
Minggu, 01 Mei 2011 – 19:00 WIB
"Kami atas nama PT Samudera Indonesia dengan ini menyatakan 20 awak kapal Sinar Kudus telah bebas dari perompak Somalia. Saa ini kapal MV Sinar Kudus bergerak meninggalkan perairan Somalia menuju ke pelabuhan terdekat," terang Wakil Direktur Utama PT. Samudera Indonesia David Batubara di Jakarta. Dia mengatakan, pergerakan kapal menjauh dari perairan rawan perompakan itu mendapat pengawalan dari kapal perang TNI AL.
Pada siang tadi sekitar pukul 13.00 Wib, sebenarnya kapal sudah dibebaskan. Hanya saja, masih ada perompak di dalam kapal. Dengan alasan itu, pengumuman pembebasan kapal ditunda. Setelah dipastikan tidak ada lagi perompak di dalam kapal, kata David, barulah digelar konperensi pers mengenai berakhirnya penyenderaan ini.
JAKARTA -- Setelah mengalami penyanderaan selama 46 hari oleh kawanan perompak di perairan Somalia, MV Sinar Kudus bersama 20 awak kapalnya dibebaskan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:55 WIB - Eropa
Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
Selasa, 30 April 2024 – 22:20 WIB - Asia Oceania
Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
Selasa, 30 April 2024 – 20:29 WIB - Eropa
Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
Selasa, 30 April 2024 – 16:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:27 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB