20 Kepala Daerah Terima Penghargaan
Minggu, 17 Agustus 2008 – 17:19 WIB
Menurutnya, Depdagri hanya sebatas mengusulkan karena pembahasan dan keputusan tentang penerima anugrah tanda kehormatan menjadi wewenang Dewan Pertimbangan Tanda Kehormatan. "Semua kita serahkan ke tim atau peneliti di Istana. Prosesnya dua bulan lebih," bebernya.(ara/JPNN)
jpnn.com -