20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
Rabu, 03 Oktober 2012 – 17:06 WIB
Diketahui, dalam PP nomor 63 tahun 2005 pasal 7 poin 1 (satu) berbunyi; "Pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi.
Kemudian pada poin 2 (dua) berbunyi; "Pegawai negeri yang telah diangkat jadi pegawai tetap pada komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri".
Johan menegaskan, bahwa alih status pegawai KPK ini berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan di KPK. Baik itu kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun Kementerian Keuangan.