20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:28 WIB
KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan bersalah. Kemarin (22/2), pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada pria yang memerintahkan serdadunya melakukan pemerkosaan massal tahun lalu itu. Dalam persidangan yang bergulir sejak 10 Februari itu, tidak kurang dari 49 perempuan korban pemerkosaan bersaksi. "Jumlah yang cukup fantastis mengingat korban-korban pemerkosaan biasanya lebih memilih untuk menyembunyikan aib yang menimpa mereka," kata koresponden BBC Thomas Hubert. Selain Mutware, lima serdadu juga dinyatakan bersalah dan masing-masing diganjar 10-15 tahun penjara.
Total, ada sekitar 60 perempuan yang menjadi korban kebiadaban pasukan Mutware di Kota Fizi pada 1 Januari 2010. Total, ada 11.000 tindak pemerkosaan yang dilakukan pasukan Mutware. Bukan hanya di Fizi, tapi juga di Kota Luvungi. "Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada para korban pemerkosaan itu," kata hakim yang memimpin sidang terbuka di Kota Baraka, Kivu Selatan, itu.
Kemarin, vonis bersalah dan hukuman penjara untuk Mutware itu disambut gembira para korban pemerkosaan dan keluarga mereka. Menjelang dibacakannya putusan, mereka sengaja berkumpul di pusat rehabilitasi korban pemerkosaan di Fizi. Tapi, sebagian dari mereka menganggap hukuman untuk Mutware dan lima serdadunya terlalu ringan.
KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
Jumat, 22 November 2024 – 16:36 WIB - Eropa
Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
Jumat, 22 November 2024 – 11:59 WIB - Asia Oceania
Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
Rabu, 20 November 2024 – 18:02 WIB - Amerika
Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
Selasa, 19 November 2024 – 12:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB