200 WNA Tersebar di Aceh, Begini Kata Imigrasi
jpnn.com, BANDA ACEH - Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyebutkan sebanyak 200 warga negara asing (WNA) telah mengantongi izin tinggal.
"Sejak Januari hingga Maret 2020, ada 200 WNA yang mengantongi izin tinggal, baik izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap di Aceh," kata Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Herdaus, Kamis (2/4).
Sebanyak 200 warga negara asing yang mengantongi izin tinggal tersebut tersebar di enam kantor imigrasi di Aceh, dan yang terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Lhokseumawe sebanyak 66 orang.
Kemudian, di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sebanyak 62 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh 49 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh sebanyak 13 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang tujuh orang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa tiga orang, kata Herdaus menyebutkan pula.
Sebanyak 200 WNA pemegang izin tinggal tersebut, terbanyak izin tinggal sementara, yakni 187 orang. Sedangkan pemegang izin tinggal tetap hanya 13 orang asing.
"Terhadap WNA yang berada di Aceh, terutama yang memegang izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap, mereka tetap tinggal seperti biasa di Aceh," kata Herdaus.
Menyangkut tidak diizinkan semua warga negara asing masuk ke Aceh, Herdaus mengatakan pihaknya tetap menjalankan instruksi tersebut.
Untuk Aceh, kata Herdaus, tempat pemeriksaan imigrasi hanya ada di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang. Penerbangan internasional ke bandara tersebut sudah dihentikan sejak 19 Maret 2020.