Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

200 WNI Terancam Hukuman Mati, sebagian Kasus Sihir

Selasa, 28 Juli 2015 – 07:24 WIB
200 WNI Terancam Hukuman Mati, sebagian Kasus Sihir - JPNN.COM
Ilustrasi. (Iwan Iwe/Jawa Pos)

Salman menambahkan, Kemenlu RI akan memberikan perlindungan bagi TKI yang bermasalah hukum dengan pendampingan dari para pejabat konsuler. Termasuk memberikan pengacara agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum. ”Tapi, negara tetap punya keterbatasan. Perlu negosiasi, konsultasi, dan tidak semua denda bisa dibayarkan. Namun, kami sudah berupaya mencegah jatuhnya hukuman,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu Lalu M. Iqbal mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan Kemenlu bertujuan menjalin kerja sama antara pemerintah pusat, pemda, dan keluarga. Karena itu, acara tersebut melibatkan 35 keluarga TKI yang tersandung kasus hukum. Mereka melakukan konferensi video dengan KBRI di Saudi.

Menurut Iqbal, setiap keluarga mendapat tim pendamping yang akan menjadi konsultan keluarga. ”Jangan sungkan telepon atau SMS. Karena kasusnya memang ada yang sangat rumit. Kami akan melakukan upaya perlindungan terbaik bagi WNI,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Pemprov Jatim Asyhar menambahkan, terdata masih ada 843 ribu warga Jatim yang menganggur. Karena itu, banyak yang memilih menjadi TKI. Hingga akhir 2014, tercatat ada 278.517 TKI asal Jatim di luar negeri. Meski ada moratorium, jumlah TKI Jatim ke Saudi mencapai 13.480 orang. ”Banyak yang pekerja nonformal,” ujarnya.

Asyhar mengatakan, di satu sisi pengiriman TKI bisa mengurangi beban pengangguran. Tapi, muncul juga banyak permasalahan. Contohnya, TKI di sektor rumah tangga tidak bisa melakukan apa pun jika dipindahtangankan ke majikan lain meski belum berakhir masa kontraknya.

Karena itu, Asyhar mengaku menyambut ajakan kerja sama pemerintah pusat dengan pemprov. Dia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mengeliminasi masalah TKI di luar negeri.

Menurut dia, saat ini pemprov sudah memiliki lembaga pelayanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan TKI (LPTSA-P2TKI) yang bertempat di Disnaker Jatim. ”Ini untuk mendukung TKI berangkat secara prosedural,” ucapnya. (nir/c9/end)

 

SURABAYA – Hingga saat ini sudah ada 200 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri yang terancam hukuman mati. ”Jumlah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close