2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu
Pembayaran Jamsostek Bengkan Hingga Rp 5 TriliunRabu, 03 Desember 2008 – 19:33 WIB
Karenanya, agar tidak memperberat masalah buruh maka Jamsostek menggandeng Departemen Tenaga dan Transmigrasi melalui Balai Latihan Kerja untuk mendididik korban PHK menjadi pekerja profesional. Dengan profesi baru, sambungnya, bekas pekerja yang dipecat bisa menjadi wiraswasta yang dapat menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, Hotbonar juga mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu direvisi lagi. Menurutnya, dana jaminan hari tua (JHT) diusulkan lima tahun plus satu bulan.