2010, Jaksa Diharap Kian Ramping dan Gesit
Rabu, 23 Desember 2009 – 18:30 WIB
Dicontohkan Hendarman, bentuk SOP itu antara lain adalah adanya batasan waktu dalam penanganan kasus dan pelaksanaan fungsi kejaksaan. Sehingga semua kasus yang ditangani katanya, dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga membeberkan pencapaian yang diraih institusinya sepanjang 2009. Untuk tahun ini katanya, ada sebanyak 1.533 kasus pidana khusus di seluruh Indonesia yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara yang telah sampai ke tahap penuntutan sebanyak 1.292 kasus.