2011, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:09 WIB
![2011, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta 2011, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
"Bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil atau terluar, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp1,35 juta per bulan. Dalam tahun 2011, besaran tunjangan tersebut direncanakan akan meningkat hingga setara gaji pokok guru PNS yang berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan," ungkap Agus.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah saat ini kata Agus, tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007.