2012, Tiga Holding BUMN Beroperasi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:49 WIB
"Namun beberapa BUMN memang membutuhkan anak perusahaan. Kami memandang mereka memang perlu dan mampu mengendalikan anak perusahaannya," urai Dahlan.
Sementara itu, di sisi birokrasi, Dahlan menegaskan akan melakukan pengurangan birokrasi administrasi yang cukup berbelit dan inefisiensi. "Ada 18 kewenangan yang tidak lagi ada di Kementerian," ujarnya.
Nah, 18 kewenangan itu menjadi arahan langsung yang cukup dilakukan oleh masing-masing komisaris dan direksi. Meski tak hafal ke-18 kewenangan yang dilimpahkan itu, Dahlan mengungkapkan salah satu yang dilepaskan dari Kementerian BUMN adalah penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).