2013, Swasta Wajib Serahkan Data Pajak
Jumat, 28 Desember 2012 – 09:39 WIB
Bagaimana dengan pajak UKM? Fuad menyatakan, rencananya untuk memungut pajak dari sektor UKM akan tetap dijalankan sesuai rencana. "Tahun 2013 mudah-mudahan bisa (dipungut)," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak. "Tapi, pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak," katanya.
Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak. (owi)